Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berdasarkan rencana operasional Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi Pemerintahan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bagian Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan, melakukan pembinaan, sosialisasi, konsultasi, koordinasi dan monitoring evaluasi yang meliputi:1.urusan pemerintahan umum;2.urusan kependudukan;3.urusan wawasan kebangsaan dan politik;4. urusan pemilu, pilkada dan pilpress;5. urusan penerapan Upah Minimum Kota (UMK);
  6. Menyelenggarakan pendataan, mensosialisasikan, pengawasan, pelaporan, pengendalian, inventarisasi, dan legalisasi meliputi:1. urusan pertanahan;2. penyelesaian permasalahan sengketa tanah;3. ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;4. Pengendalian tanah milik aset pemerintah;5. Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan;
  7. Menyelenggarakan, memfasilitasi, mengkoordinasikan dan monitoring evaluasi terkait PBB Buku 1,2,3,4,5 dan pengendalian DHKP PBB Buku 1,2,3,4,5;
  8. Menyelenggarakan , pembinaan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring evaluasi K3 tingkat RW dan pengelolaan persampahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara;
  9. Mengkoordinir penyusunan IKM di bidang pemerintahan;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.

TUGAS POKOK

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan program Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku untuk pedoman;
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya masng-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan Kecamatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun rencana kebutuhan anggaran tahunan serta anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung kecamatan mengacu kepada peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi anggaran;
  6. Menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan kecamatan sesuai peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi;
  7. Melaksanakan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi seluruh rangkaian proses pencairan anggaran kecamatan sesuai peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi;
  8. Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan administrasi keuangan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi;
  9. Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan anggaran Kecamatan guna mendukung kelancaran program Pemerintah Kota;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

TUGAS POKOK 

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub bagian Tata Usaha  berdasarkan rencana operasional bidang Kesekretariatan serta petunjuk Pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas bagian tata usaha;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub bagian Tata Usaha  sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub bagian Tata Usaha  sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelia Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA),  Rencana Kerja (RENJA), Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah (LPPD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Peta Proses Bisnis (PROBIS), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Evidence Komponen Pengungkit Pembangunan Zona Integritas (ZI), Survey Kepuasan Konsumen (SKM), Perjanjian Kinerja (PERKIN) dan mekanisme/prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kecamatan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan laporan;
  6. Mengawasi aplikasi kepegawaian, aplikasi Publik dan aplikasi Perencanaan meliputi SIKERJA, e-Absensi, SIAP, mang Asep, SINJAB, MySAPK, POT, SIPATEN, Website, SIKEPO, Medsos, SIMDA, SIPD sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien dan sebagai bahan laporan;
  7. Melaksanakan tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan berdasarkan data dan bahan dari unit kerja sebagai bahan laporan;
  8. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan meliputi tata laksana sirkulasi surat menyurat dan kearsipan serta pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasana penunjang pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka terciptanya ketatausahaan yang tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Memfasilitasi pelayanan administrasi kepegawaian meliputi penempatan, pembinaan, pensiun dan mutasi pegawai, usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala serta administrasi kepegawaian sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta performa organisasi yang solid, profesional dan akuntabel;
  10. Melakukan evaluasi kinerja Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian terhadap rencana operasional yang ada sebagai bahan pelaporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbag Tata Usaha sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku demi kelancaran pelaksanaan kegiatan.

TUGAS POKOK CAMAT BEKASI UTARA ;

1.Menyusun rencana operasional di lingkungan Kecamatan berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5. Menelaah Nota dinas/dokumen urusan pemerintahan di Kecamatan meliputi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan warga, Ketatausahaan/sekretariatan dan Keuangan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan terlaksananya fungsi Kecamatan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung program Pemerintah Kota Bekasi;

6. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan yang diselenggarakan oleh Kecamatan, Kelurahan ataupun oleh Perangkat Daerah lain sesuai prosedur yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik dan lancar;

7. Memfasilitasi pendistribusian sarana dan prasarana dan pengadministrasian serta penyampaian informasi terkait pelaksanaan tugas pada seksi sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;

8. Menyelenggarakan Urusan Kehumasan di Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan urusan kehumasan di Kecamatan terselenggara dengan baik dan lancar;

9. Melakukan pengendalian urusan pemerintahan di Kecamatan meliputi administrasi keuangan, ketatausahaan dan seksi pemerintahan   berdasarkan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan di Kecamatan;

10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Kecamatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai Instruksi Pimpinan sebagai pelaksanaan tugas.

TUGAS POKOK CAMAT BEKASI UTARA ;

1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

5. Menetapkan Nota dinas/dokumen urusan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan meliputi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan warga, Ketatausahaan/sekretariatan dan Keuangan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan terlaksananya fungsi Kecamatan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung program Pemerintah Kota Bekasi;

6. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan meliputi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah serta kesejahteraan warga  berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan urusan Pemerintahan terselenggara dengan baik dan lancar;

7. Memimpin Koordinasi terkait kegiatan urusan Pemerintahan di Kecamatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan ataupun oleh Perangkat Daerah lain sesuai prosedur yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan lancar;

8. Memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat  di wilayah melalui pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring di setiap Kelurahan/wilayah  sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujudnya pelayanan yang efektif dan efisien;

9. Mengatur Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung Program Pemerintah Kota Bekasi;

10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Kecamatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai Instruksi Pimpinan sebagai pelaksanaan tugas.+