Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi :
1. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
2. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
3. pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
4. pengkoordinasian pengembangan potensi ekonomi masyarakat Kecamatan;
5. pengkoordinasian peningkatan peran serta masyarakat Kecamatan dalam pembangunan;
6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
8. penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi bidang tugas antara lain :
1. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
2. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
3. pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
4. pelaksanaan koordinasi pembinaan kehidupan kerukunan beragama, serta program pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
5. pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam program kepemudaan, olah raga, dan pemberdayaan perempuan;
6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
8. penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi :
1. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
2. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
3. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
4. pengoordinasian kebijakan teknis pembinaan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat;
5. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa dan penertiban perizinan;
6. pembinaan dan pengkoordinasian personil/anggota Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kecamatan;
7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
8. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
9. penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi :
1. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
2. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
3. pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
4. pengoordinasian inventarisasi dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
5. pengoordinasian inventarisasi potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat;
6. fasilitasi dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
7. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Instansi terkait;
8. pelaporan pelaksanaan lingkup bidang Pemberdayaan Masyarakat;
9. pengadministrasian lingkup pemberdayaan masyarakat;
10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
11. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
12. penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi Tugas Pokok Dan Fungsi Kasi Pemerintahan Antara Lain :
1. penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
2. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
3. pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
4. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan umum di Kecamatan;
5. pelaksanaan koordinasi pembinaan pemerintahan Kelurahan;
6. pelaksanaan koordinasi pembinaan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
7. fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kecamatan;
8. fasilitasi koordinasi pembinaan administrasi kependudukan di Kelurahan;
9. fasilitasi penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan kependudukan;
10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
11. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
12. penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi bidang tugas antara lain :
1. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
2. penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan;
3. pelaksanaan tugas selaku PPK-Perangkat Daerah;
4. penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Kecamatan;
5. pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
6. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi bidang tugas antara lain :
1. penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
2. penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
3. penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan;
4. penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
5. pelaksanaan pelayanan tata usaha;
6. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Kecamatan;
7. pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan;
8. penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Kecamatan;
9. pengelolaan, pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi kepegawaian Kecamatan;
10. pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Kecamatan; k. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.