Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Kota Bekasi bidang tugas antara lain :
1. penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
2. penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
3. penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan;
4. penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
5. pelaksanaan pelayanan tata usaha;
6. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Kecamatan;
7. pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan;
8. penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Kecamatan;
9. pengelolaan, pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi kepegawaian Kecamatan;
10. pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Kecamatan; k. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.